DPRD Gelar Sidang Paripurna Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Kukar 2018

img

DPRD Kutai Kartanegara pada akahir Juni 2019 lalu menggelar Sidang Paripurna ke 7, terkait dengan nota penjelasan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, S.Sos, S.Fil dan dihadiri 27 orang anggota DPRD Kukar di ruang sidang utama, dihadiri Bupati Edi Damansyah, unsur OPD Kutai Kartanegara

Dalam kesempatan itu Bupati Edi Damansyah mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 13Tahun 2006 beserta perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. 

Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik lndonesia telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.

"Atas opini Ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setingg-tingginya kepada pihak legisdlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengembalikan opini WTP yang sempat turun menjadi WDP pada tahun 2017," katanya. 

APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran di mulai dari Musrenbang tingkat desa sampai kepada Musrenbang tingkat Kabupaten. 

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan gambaran realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp4.056.073.917.135,39. 

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD kurang dari target sebesar Rp47.845.869.374,73 atau 13,60 persen. Sedangkan realisasi pendapatan transfer kurang dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp41.985.115.399,46 atau 1,14 persen. 

Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp.20.068.378.199099 atau 14,44 persen. Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 terealisasi secara keseluruhan sebesar Rp3.697.248.441.048,85 atau 84,04 persen dari anggaran sebesar Rp4.399.322.942.854,37. 

Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp3.103.479.379.673,77 atau 84,80 persen dari anggarannya. 

Sedangkan Belanja Modal Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Peralatan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja modal Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar Rp593.769.061.375,08 atau 80,85 persen dari anggaran. Belanja Tak Terduga 2018 sebesar Rp5 Miliar adapun sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp591.701.889.989,43.awi/poskotakaltimnews.com